Tribun Persada
Direktur PLN Jawa Bali Ditahan

edisi: 02/Jul/2009 wib
matanews.com
Johan Budi SP
JAKARTA, BANGKA POS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manajer PLN area Jawa-Bali-Madura, Haryadi Sadono di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Rabu (1/7).
Haryadi ditahan usai pemeriksaan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2009. Haryadi ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan sistem software (aplikasi) untuk pelanggan listrik di Jawa Timur senilai Rp 80 miliar tahun 2004-2008. Haryadi dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang bersangkutan di tahan di LP Cipinang,” tegas juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (1/7).
Pengacara Haryadi, Alamsyah Hanafiah menyampaikan bahwa kliennya tidak menduga akan ditahan. Apalagi, kemarin merupakan pemeriksaan pertama bagi Haryadi semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tidak menyangka sama sekali dan keluarganya juga tidak tahu hal ini, makanya kita memberitahu keluarganya terlebih dahulu. Saya akan mengajukan penangguhan penahanan nanti,” kata Alamsyah.
Alamsyah juga membantah kalau kliennya dinyatakan menerima uang dalam proyek tersebut.

Selain itu dia juga mengatakan proyek tersebut merupakan proyek warisan dari pejabat sebelumnya.
Selain itu nilai proyeknya pun tidak sebesar itu, sekitar Rp 1,2 miliar.

“Penunjukkan langsung PT CMS kan ada SK Direksi Nomor 138 tahun 2002 dan waktu itu manajernya Pak Fahmi Muchtar,” katanya.

Sebelumnya, Pimpinan KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah menjelaskan bahwa saat terjadi dugaan korupsi tersebut, Haryadi menjabat sebagai General Manager PT PLN Distribusi Jawa Timur. Dia diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan.

“HS diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU No.31/99 tentang pemberantasan korupsi,” ungkap Chandra.

Ditambahkan Chandra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya, termasuk rekanan PT PLN dalam kasus tersebut.

“Semua tergantung dari perkembangan penyidikan nanti,” imbuhnya.
Guna pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan kantor perusahaan dua rekanan PT PLN Distribusi Jawa Timur, yaitu PT Green Energy Solution dan PT Netway Utama di lantai 7 dan 12 Plaza Sentral, Jalan Jendral Sudirman Jakarta Pusat.

Kasus tersebut, pada tanggal 14 Maret 2007 pernah dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ketua Tim Antikorupsi DPD, Marwan Batubara terkait proyek pengadaan Customer Management System (CMS). (Persda Network/cw6)

0 Komentar untuk "Direktur PLN Jawa Bali Ditahan "
Komentar Anda:
Salin karakter yang terlihat di kotak atas.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Breaking News TV
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort