Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed
BangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
PASANG SPANDUK - Pegawai sekretariat dan anggota Panwaslu Kabupaten Bangka memasang spanduk nama kantor sekretariat, Senin (14/4).
SUNGAILIAT, BANGKA POS - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka mulai, Senin (14/4) membuka kantor sekretariatnya. Pasalnya sejak resmi dilantik, Jumat (28/3) lalu melalui sidang paripurna DPRD Bangka, Panwaslu Bangka belum memiliki kantor dan pegawai sekretariat.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka Ilham Ariwahyudi ditemui Bangka Pos Group, Senin (14/4) mengaku baru membuka kantor sekretariat, ini pun masih dengan inisiatif seluruh anggota dan dengan menggunakan biaya sendiri untuk membuat spanduk nama dulu.
“Kita baru bersih-bersih kantor, yang penting ada tempatnya meskipun belum ada peralatan pendukungnya, tapi kita bertekad harus bekerja dulu. Kita sudah siap bila ada pengaduan masyarakat dan sudah disiapkan formulir pengaduan, dengan catatan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi secara administratifnya,” kata Ilham.
Dijelaskannya cara pelaporan pengaduan dari masyarakat lewat dua mekanisme, yakni bisa datang langsung ke kantor panwaslu dan bisa juga lewat SMS pengaduan ke nomor 081367316942 dan 085267210310.
“Bila ada SMS masuk maka akan dilayani lewat SMS, bila perlu ditindak lanjuti, panwaslu akan mendatangi orang yang bersangkutan, harus ada saksi, bukti, dan siapa yang dilaporkan juga harus ada. Kita janji kalau memang ada laporannya akan coba kita tanggapi secepatnya,” tegas Ilham.
Diakuinya sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk, karena tahapan pemkada juga baru dimulai, namun ke depan belum tahu apa yang akan terjadi, tapi mudah-mudahan pemkada ini berjalan aman dan tidak ada terjadi apa-apa.
Disinggung soal keterlibatan PNS dan CPNS yang menjadi tim sukses salah satu calon bupati/wabup, Ilham mengatakan bila memang ada masyarakat yang melaporkannya panwaslu siap memprosesnya, karena memang benar PNS dan CPNS tidak diperbolehkan menjadi timses, namun bila PNS itu mengajukan cuti diperbolehkan saja.
“Misal kita ada menemukan di lapangan, ada PNS yang menjadi timses harus dicek dulu bagaimana statusnya, kalau dalam keadaan cuti maka diperbolehkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk tempat melaksanakan kampanye ada beberapa tempat yang dilarang, seperti fasilitas gedung milik pemerintah, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Sedangkan untuk kegiatan deklarasi pasangan calon belum bisa dikategorikan pelanggaran kampanye, tapi bila sudah ada ajakan untuk memilih pasangan itu maka tak diperbolehkan. “Saat deklarasi calon, panwaslu biasanya diundang ataupun tidak tetap akan datang,” tegasnya.(edw)