Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedBangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
Tribun Bangka
Perkara Timah Berlanjut
<ul>rn <li>Lima Tersangka Ajukan Penangguhan</li>rn</ul>rn
edisi: 24/Oct/2007 wib
bangka pos/agus n
Iwan Prahara
<span style="font-weight: bold;">SUNGAILIAT, BANGKA POS</span>--PolresrnBangka akan melanjutkan proses hukum kasus penangkapan pasir timah dirnMuara Air Kantung Sungailiat. Polres Bangka masih menahan lima darirnenam tersangka karena satu tersangka Mansyur masih menjalani rawatrnjalan akibat sakit.  Demikian pula dengan permohonan penangguhanrnpenahanan yang diajukan lima tersangka melalui kuasa hukum mereka belumrnbisa terpenuhi.
“Benar kita telah menerima surat permintaan penangguhan bagi pararntersangka tapi sesuai intruksi pimpinan belum ada penangguhan selamarnmereka berada di Polres Bangka,” kata Kapolres Bangka melalui KasatrnReskrim AKP Indra Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (23/10)/ petang.<br>rn<br>rnIndra membenarkan kalau pihaknya telah menerima surat permintaanrnpenangguhan terhadap lima tersangka dalam kasus penangkapan pasir timahrndi muara Air Kantung Sungailiat. Kasus tersebut akan berlanjut, apalagirntersangka Mansyur belum menjalani pemeriksaan setelah mengajukan suratrnsakit. Mansyur sempat memenuhi panggilan penyidik namun baru diajukanrnsatu pertanyaan oleh tim Riksa Reskrim Polres Bangka, Mansyurrnmenyatakan dia tidak sehat. Sehingga proses penyidikan dihentikan danrnMansyur langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Stannia untuk menjalanirnpemeriksaan medis. <br>rn<br>rn“Tapi kini yang bersangkutan telah pulang dan dirawat jalanrndikediamannya kita akan kembali layangkan surat panggilan untukrnmenjalani pemeriksaan,” kata Indra.<br>rn<br>rnPada kesempatan terpisah, Iwan Prahara SH dari Kantor Advokat/KonsultanrnHukum Prahara&Partner selaku kuasa hukum lima tersangka telahrnmelayangkan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka Anwar,rnHamka, Heriyanto, Acok dan Bambang.<br>rn<br>rnIwan menyatakan sangat menghormati proses hukum yang dilakukan polisirndalam kasus ini. Hanya saja jika permohonan penangguhan tak bisarnditerima harus memiliki alasan yang cukup kuat.<br>rn<br>rn“Apalagi para tersangka memiliki keluarga dan anak yang masihrnkecil-kecil. Siapa yang akan menafkahi keluarga mereka. Dengan alasanrnkemanusiaan bisa menjadi pertimbangan. Klien kami tidak mungkinrnmelarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi pararnsaksi. Saya jamin klien kami siap dihadirkan sewaktu-waktu apabilarndiangap perlu oleh pihak penyidik” kata Iwan.<br>rn<br>rnDia juga menilai, para kliennya hanya buruh upahan menimbang pasirrntimah, bukan tindak pidana pencurian atau lainnya.”Kita mengakui sepakrnterjang Pak Sutanto memimpin Polres Bangka, beliau juga tahu kalaurnklien kami itu kepala rumah tangga dan memiliki anak masihrnkecil-kecil,” tandas Iwan.(<span style="font-weight: bold;">die/ana</span>)<br>rn
Komentar untuk "Perkara Timah Berlanjut"
Komentar Anda:
Salin karakter yang terlihat di kotak atas.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Breaking News TV
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort