Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedBangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
Tribun Bangka
Heng Lun Mengaku Ditekan
  • Tetap Akan Gugat Bupati
  •  Dewan Minta Diselesaikan dengan Bijak
  • Ujang Farial Bantah Menekan
edisi: 15/Mar/2010 wib
KOBA, BANGKAPOS -- Walaupun pihak-pihak terkait sudah dipanggil Komisi A DPRD Bangka Tengah untuk menjelaskan seputar pemberhentian Heng Lun sebagai Kepala Desa (Kades) Kayu Besi Kecamatan Namang, Sabtu (13/3), namun Heng Lun tetap akan menggugat Bupati Bangka Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang.
Pasalnya, saat ditemui Bangka Pos Group sebelum bertemu Komisi A DPRD Bangka Tengah, Sabtu (13/3), Heng Lun mengaku dirinya ditekan oleh pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bangka Tengah supaya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades Kayu Besi.

“Meskipun pemberhentian dilakukan dengan hormat, saya masih tidak menerima karena saya tidak merasa bersalah. Tidak ada pembinaan, itu yang saya sesalkan,” kata Heng Lun. Terpisah Kepala BPMPD Bangka Tengah Ujang Farial menilai sah-sah saja apabila tim pengacara Heng Lun tetap merencanakan untuk menggugat Bupati Bangka Tengah ke PTUN.

“Sah-sah saja apabila Heng Lun tetap melanjutkan gugatanya ke PTUN Palembang dengan melaporkan Bupati. Kita sudah menjelaskan alasan pemberhentiannya kepada Heng Lun di depan dewan, kemarin,” kata Ujang saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, Minggu (14/3).

Namun Ujang membantah telah menekan Heng Lun supaya mengudurkan diri dari jabatannya. Menurut Ujang, pemberhentian Heng Lun sudah sesuai prosedur.
“Kita sudah menjelaskan, kita akan melayani pihak Heng Lun jika benar akan mengadukan ke PTUN. Kita juga akan menyiapkan pembelaan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Bangka Tengah Maryam mengungkapkan, pihaknya memanggil pihak BPMPD Bangka Tengah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kayu Besi dan Heng Lun untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata Maryam, pihaknya juga mempertanyakan apakah proses pemberhentian Heng Lun sudah berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Perda Nomor 23 Tahun 2006 (bukan PP No 27 dan Perda 25 pada pemberitaan sebelumnya--red).

Maryam berharap, semua pihak dapat menyelesaikan masalah pemberhentian Heng Lun sebagai Kades Kayu Besi dengan bijak.

“Kita harapkan ini dapat selesai. Kita berharap, semua pihak dapat menjalankan semua fungsinya, tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan desa,” harap Maryam. (k2)


Komentar untuk "Heng Lun Mengaku Ditekan "
Komentar Anda:
Salin karakter yang terlihat di kotak atas.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Breaking News TV
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort