PT DS Jaya Abadi selaku eksportir merasa keberatan atas tindakan itu. Mereka telah melayangkan surat keberatan tersebut kepada Bea dan Cukai Pangkalbalam.
“Kami merasa keberatan atas pemeriksaan ulang dengan alasan yang tidak tepat, karena ini akan menghambat ekspor. Padahal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sudah disetujui oleh Tim terdiri dari Surveyor Indonesia, Bea Cukai, Polair dan KP3 pada tanggal 13 Januari 2009. Tim ini dibentuk oleh Bea Cukai,” kata Direktur Utama PT DS Jaya Abadi Ismiryadi kepada Bangka Pos Group, Sabtu (17/1) di Pangkalpinang.
“Pemeriksaan ulang yang dilakukan Bea dan Cukai dengan melepaskan segel yang sudah dipasang oleh Lembaga Surveyor Indonesia,” katanya.
Ismir menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tertanggal 22 Januari 2007 tentang pengaturan eksportir timah terdaftar, balok timah yang akan diekspor diperiksa dahulu oleh lembaga Surveyor Indonesia yang telah ditunjuk pemerintah. Dari situ surveyor kemudian melaporkan secara resmi hasil survey termasuk jumlah barang, kadar barang dan asal barang, hingga tujuan ke buyer (pembeli).
Setelah mendapat laporan hasil survei, lanjut Ismir, pihaknya selaku eksportir melampirkan pengajuan PEB ke Bea Cukai setempat.
“Dengan penerbitan PEB tersebut jelas ada tim yg dibentuk oleh bea cukai untuk menyetujui ekspor. Artinya, barang ini sudah siap untuk diekspor, dan sekarang posisi barang tersebut di atas kapal,” ungkapnya.
Ismir mempertanyakan mengapa hasil laporan yang dikeluarkan lembaga Surveyor Indonesia terhadap balok timah tersebut sepertinya tidak diakui oleh Bea Cukai. “Laboratorium mana yang mereka (Bea dan Cukai) anggap independen untuk mengecek kadar balok timah,” tanya Ismir.
Ia juga mempertanyakan keamanan barang yang sudah disegel di atas kapal. Apalagi segelnya dibuka tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada Surveyor Indonesia. Pihaknya tidak mengetahui bagaimana Bea Cukai memeriksa sampel balok timah itu, apakah menggunakan bor atau lainnya.
“Yang jelas lembaga Surveyor Indonesia merasa keberatan karena ini berkaitan dengan jumlah dan keamanan barang yang sudah dibuka itu, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ismiryadi juga mengkuatirkan pemeriksaan ulang menyebabkan keterlambatan ekspor, apalagi jika sampai terjadi perubahan harga di tingkat pembeli. Menurutnya, bila terjadi keterlambatan, pengekspor akan dikenakan finalty oleh buyer.
“Kita sudah sesuaikan jadwal waktu yang telah disepakati dengan buyer. Dimana kita juga perhitungkan waktu pelayaran. Dengan adanya pemeriksaan ulang yang dilakukan Bea Cukai ini, bila mengalami keterlambatan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Ismir, tin ingot yang siap dikirim tersebut memiliki standar 99,9 persen. Nilainya pun tidak sedikit, ratusan miliar rupiah.
“Untuk kadar sn timah yang ditujukan ke Toyota sangat tidak mungkin untuk kita main-main. Kadar sn yang dikeluarkan PT DS Jaya Abadi 99,9 persen,” imbuhnya.
Ismir menambahkan, sesuai aturan pelayaran, bila barang sudah masuk kapal, artinya sudah diperiksa di pelabuhan sehingga menjadi kewenangan pelayaran dan adpel.
“Kecuali memang, apabila barang tersebut dianggap berbahaya, kimia yang bisa meledak, boleh diamankan. Namun kalau barang komoditi ekspor yang sudah jelas staffing dan jelas muatnya, saya pikir kita keberatan kalau dibuka kembali oleh Bea dan Cukai,” jelasnya.
Tidak Dilibatkan
Surveyor dari Lembaga Surveyor Indonesia, Virdo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tidak dilibatkan maupun dikonfirmasi oleh Bea Cukai pada saat pemeriksaan ulang 625 ton balok timah milik PT DS Jaya Abadi.
“Baik berupa tembusan surat atau via telepon tidak ada dari yang melakukan pembongkaran,” ujar Virdo.
Virdo mengungkapkan balok timah tersebut sebelum diekspor sudah dilakukan staffing termasuk tes laboratorium untuk mengetahui kadarnya memenuhi standar atau tidak.
“Barang yang akan diekspor untuk Toyota kadarnya 99,9 persen. Hasil tes lab yang disaksikan Surveyor Indonesia bahwa tin ingot tersebut sangat memenuhi standar. Untuk ekspor standarnya 99,85 persen,” kata Virdo.
Surveyor Indonesia cabang Pangkalpinang belum dapat mengambil langkah-langkah dengan adanya pemeriksaan ulang dari bea Cukai. Namun dalam waktu dekat. “Akan kita konfirmasi dulu ke Surveyor Indonesia di Pusat,” jelas Virdo.
Ia mengakui pihaknya cukup terganggu dengan kejadian ini. Selaku lembaga yang melakukan sertifikasi barang ekspor, pihaknya merasa kurang dihargai integritasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Minggu (18/1), Kasi P2 Bea dan Cukai Pangkalbalam Irkan membenarkan Bea Cukai setempat melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang yang akan diekspor tersebut. “Kita hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan nota hasil intelijen Pjs Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan cukai Pusat,” ungkap Irkan ketika dihubungi melalui telepon seluler.
“Kita ada hal untuk melakukan penegahan terhadap barang ekspor tersebut,” ujar Irkan yang mengaku sedang berada di luar daerah untuk menghadiri pelantikan.
(rya)