Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed
BangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
KEBIJAKAN ketenagakerjaan di Bangka Belitung memasuki babak baru. PT Jamsostek (Persero) Pangkalpinang saat ini tengah berupaya merangkul ribuan pekerja sektor informal. Para pekerja tersebut akan diberikan jaminan sosial keselamatan kerja.
Selama ini banyak pekerja sektor informal di daerah ini belum mendapat perlindungan dan jaminan hidup layak saat dalam bekerja. Ketika mengalami kecelakaan saat bekerja, si pekerja informal menanggung sendiri biaya berobat.
Keselamatan raga maupun jiwa mereka tak ada yang menjamin. Begitu pun saat mereka jatuh sakit atau memasuki hari tua, nasib pekerja informal tak ubahnya seperti anak tiri.
Ketika pekerja formal mendapat bantuan dari jamsostek saat menebus biaya berobat, seorang pekerja informal menanggung sendiri sehingga beban hidup terasa bertambah berat.
Bagi mereka yang mampu tak menjadi masalah, tetapi untuk pekerja dengan penghasilan pas-pasan, tentu ini menjadi taruhan bagi kesejahteraan mereka. Pekerja informal tentu berbeda dengan mereka yang bekerja di sektor formal.
Pekerja informal telah mendapat berbagai perlindungan dan jaminan sesuai undang-undang ketenagakerjaan, meski peraturan-peraturan yang mengatur jaminan hidup layak itu masih perlu dievaluasi lagi agar kesejahteraan betul-betul menjadi jaminan bagi rakyat.
Maka apresiasi yang tinggi patut kita alamatkan kepada Kepala Cabang PT Jamsostek Pangkalpinang Muhammad Akip dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Babel Soewargo yang dengan tanggap dan cerdas mengakomodir masalah ini.
Ada banyak sektor informal yang akan dibidik Jamsostek bekerjasama dengan Disnaker berkaitan dengan upaya memberikan jaminan keselamatan kerja antara lain, pekerja TI, pedagang kaki lima termasuk pedagang bakso. Untuk sektor tambang saja sudah terdata sekitar 6.000 orang tenaga kerja.
Masih ada sekitar 4.000 pekerja tambang lagi yang belum terdata. Sedangkan pedagang kaki lima di Pulau Bangka diperkirakan 1.000 orang, belum termasuk 1.000 pedagang bakso.
Para pekerja sektor informal ini baik yang terdata maupun belum akan dimasukkan dalam program baru jamsostek tersebut. Pada program ini, setiap pekerja hanya dikenakan biaya premi Rp 10.000 per bulan.
Bukan masalah terjangkau atau tidak, tetapi yang paling penting adalah bagaimana upaya pemerintah bisa melindungi serta memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para pekerja informal.
Salah satu manfaatnya, bila terjadi kecelakaan, seorang pekerja berhak atas santunan yang nilainya diberikan sesuai peraturan berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Tidak ada ruginya mengikuti program jamsostek ini. Apalagi sektor pertambangan misalnya, sangat rawan kecelakaan kerja. Sudah tak terhitung lagi jumlah istri di Bangka Belitung yang kehilangan suami akibat tertimbun longsoran tanah di lokasi TI.
Tidak ada sepeser pun santunan dari pemerintah atau instansi terkait untuk anak dan istri korban penambangan. Kalau pun ada, itu kebaikan hati si empunya TI sebagai tanggung jawab moral telah mempekerjakan korban.
Ini lah yang menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan. Santunan Rp 50 juta bagi keluarga korban tambang yang berujung pada kematian, dinilai cukup sebagai jaminan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Paling tidak santunan itu bisa menjadi bekal untuk membuka usaha agar anak dan istri korban terjamin masa depannya. (*)