Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed
BangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
TANGGAPAN atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bagi warga muslim yang tidak menggunakan hak pilih (golongan putih/golput) haram sangat beragam. Baik yang mempertanyakan bagaimana bila caleg tidak sesuai hati nuraninya dan sebagainya.
Bahkan ada pakar politik, Zamzami A Karim (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menyatakan fatwa MUI yang mengharamkan golput pada Pemilu 2009 tidak relevan karena tidak sejalan dengan kebebasan masyarakat dalam berpolitik. Menurutnya, fatwa ini terkesan menekan kebebasan pemilih, meski mengandung makna yang positif. Menggunakan hak suara atau tidak merupakan keputusan pemilih yang sepatutnya dihargai dalam negara berdemokrasi seperti di Indonesia.
Menurut dia, pemilih pasti memiliki alasan pribadi hingga memutuskan tidak menggunakan hak suara pada Pemilu 2009. Bahkan pendiri Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan tegas menolak fatwa haram tersebut. Gus Dur beralasan, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tidak bekerja dengan baik.
Sebaliknya, banyak elemen masyarakat khususnya Parpol banyak yang mendukung fatwa ini. Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Tjahyo Kumolo menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan umat Islam untuk tidak memilih atau golongan putih (Golput) dalam Pemilu 2009.
Alasannya, MUI merupakan suatu lembaga keagamaan yang juga mempunyai hak untuk menyuarakan sesuatu seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Jadi kalau MUI mengeluarkan fatwa mengharamkan Golput bagi umat Islam dalam Pemilu 2009 itu sah-sah saja.
Namun, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, ‘Golput’ tidak bisa dilawan dengan fatwa tetapi harus ditekan dengan cara melakukan sadar memilih. Bagi Partai Demokrat (PD), kata dia, sebetulnya menganggap MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa haram terhadap Golput dalam konteks memilih sebagai hak.
Sebab dengan fatwa haram MUI bagi kaum yang bakal bersikap ‘golongan putih’ (Golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) nanti itu berarti memilih berubah menjadi kewajiban.
Seperti kita diketahui bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa pada Musyawarah Ijtima Fatwa Ulama Indonesia 24 - 25 Januari lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat. Fatwa ini menurut salah satu Ketua MUI Cholil Ridwan diarahkan agar umat Islam wajib memilih dalam Pemilu jika ada pemimpin yang memenuhi kriteria dalam Islam. Artinya MUI memfatwakan wajib hukumnya bagi warga untuk memilih pemimpin yang baik, yang memenuhi kriteria Islam. Jika kemudian ada pemimpin yang baik tetapi tidak dipilih hukumnya menjadi haram kata Chalil.
Menurut Chalil pemimpin yang baik itu dalam Islam adalah pemimpin yang amanah (bisa dipercaya), mumpuni, bertanggungjawab, saleh dan benar-benar memenuhi kriteria sebagai pemimpin Islam.
Tentu keputusan ini bisa dijadikan bahan kajian dengan bijak, tergantung masing-masing individu memaknainya. Tentunya, MUI mengeluarkan fatwa dengan kajian yang panjang. Tapi apakah MUI sudah terjerumus ke ranah politik? Maka tinggal kita sendiri memaknai keputusan ini? (*)