Kepala Disnaker Pangkalpinang, Erwin Rommel mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan dari para pekerja, informasi baru dari media. “Untuk itulah kita akan ke rumah sakit untuk mencari data yang akurat, apa persoalannya?” kata Erwin kepada harian ini di ruang kerjanya, Jumat (19/12) siang.
Untuk menyelesaikan masalah ini, katanya, pihak perusahaan dan pegawai harus duduk bersama, dicarikan solusi secara bipartit. “Kita akan menunggu hasil rapat bipartit dulu, bila tidak ditemukan titik temu, maka mereka harus membuat berita acara untuk dilakukan mediasi bersama pemerintah,” jelasnya.
Meskipun masalah di RSBW sudah dua kali terjadi, lanjut Erwin, pihaknya akan melihat dulu inti persoalannya. “Jika memang persoalannya sama dengan tahun lalu, harus dilakukan ganti rugi dan perusahaan harus membayarnya. Bila tidak akan dilihat dulu persoalannya, baru diketahui hasilnya. Harus diingat dalam bekerja itu ada aturannya, yaitu UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hamzah Suhaimi meminta masalah tersebut diselesaikan sesuai aturan. “Kita minta pihak perusahaan mengembalikan hak-hak yang bersangkutan,” kata Hamzah.
Ia juga meminta instansi terkait, Dinsosnaker Pangkalpinang tanggap meluruskan persoalan ini. “Jangan sampai ada yang dirugikan. Kita harus berdiri dengan aturan yang ada, jangan sampai ada hak-hak yang dilanggar,” harapnya.
Sisi Positif
Berbeda dengan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Babel, H Muhtani. Ia mengajak semua pihak melihat sisi positif dari persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan itu merupakan bagian dari manajemen perusahaan.
“Kita harus melihat sisi positifnya saja. Mengenai perawat itu, tentunya dalam bekerja ada perjanjian kerja, dan itu harus dilihat,” kata Muhtani kepada harian ini, Jumat (19/12) siang.
Ia juga mengajak pihak terkait melihat persoalan secara arif. “Mungkin selama bertugas perusahaan telah melatih para perawatnya, sehingga harus ada timbal balik dari perawat itu, tentunya harus bekerja sesuai peraturan.
Untuk itu harus diperjelas resistensinya, apa yang telah dilakukan dan harus dilihat perjanjian kerjanya,” katanya.
Namun ia juga menyinggung tentang kesejahteraan. “Agar tidak terjadi persoalan demikian, kita harap perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawainya dan itu harus diperhatikan. Kita juga minta kepada para perawat bekerjalah sesuai aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.
(spa)