Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedBangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
Etalase
TI Rusak HGU Kebun Sawit
  •  Tiga Penambang TI Diamankan
edisi: 13/Mar/2010 wib
TEMPILANG, BANGKA POS — Tiga pekerja tambang inkonvensional (TI), yakni Bj (pemilik) berikut dua pekerjanya Ja dan To, diamankan tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang Kamis (11/3) sore.
Ketiga penambang ini terpaksa diamankan petugas karena kedapatan menambang di areal Blok 10 Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Sawindo Kencana Site Tempilang. Selain ketiga penambang, ikut juga disita seperangkat peralatan TI di Blok D8, masih dalam kawasan sama.

Penangkapan terhadap pemilik dan dua orang anak buah pekerja TI tersebut, berdasarkan laporan PT Sawindo Kencana, karena aktivitas penambangan timah yang mereka geluti selama ini, dinilai telah merusak kawasan lahan perkebunan sawit HGU PT Sawindo Kencana, di Blok B10. Apalagi aktifitas penambangan timah tersebut tanpa dilengkapi dokumen sah.

Dalam operasi gabungan di Blok B10, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 1 (satu) mesin diesel, pompa tanah, berikut sakan dan sejumlah selang induk. Sedangkan di Blok D8 masih di kawasan HGU yang sama, tim gabungan mengamankan satu perangkat peralatan TI.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP EJ Kurniawan --seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Dian Harianto-- mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang penambang tersebut karena mereka telah melakukan penambangan di dalam kawasan Blok B10, HGU perkebunan sawit PT Sawindo Kencana.Untuk mengecek kebenaran laporan yang diterima dari PT Sawindo Kencana, tim gabungan langsung turun ke lokasi di perkebunan sawit HGU PT Sawindo Kencana.

“Kita langsung menurunkan tim ke lapangan kemarin (kamis sore-red),” kata Kurniawan.

Saat dilakukan pengecekan, aktifitas penambangan sedang berlangsung di kawasan HGU Blok B10 dan Blok D8.

“Sebelumnya PT Sawindo Kencana sudah pernah memberi teguran, agar tidak melakukan penambangan timah di kawasan HGU, terletak di Blok B10 dan Blok D8. Namun, teguran tersebut tidak digubris penambang ini,” jelas Kurniawan.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Dian Harianto, saat dikonfirmasi harian ini membenarkan, pihaknya telah mengamankan tiga orang penambang, termasuk satu orang pemilik TI dan dua orang anak buahnya.

“Kita amankan karena mereka menambang tidak memiliki surat lengkap dan menambang di kawasan HGU PT Sawindo Kencana. Tiga orang penambang berikut barang bukti akan kita amankan di Mapolres Bangka Barat,” ujar Kapolres. (k10).
Komentar untuk "TI Rusak HGU Kebun Sawit"
Komentar Anda:
Salin karakter yang terlihat di kotak atas.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Breaking News TV
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort