Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedBangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
Etalase
UMK Pangkalpinang Rp 1,183 Juta
  • Diperjuangkan KSPSI
  • Disetujui Rapat

edisi: 12/Nov/2007 wib
PANGKALPINANG, BANGKA POS -- DPC Konfiderasi Serikat Pekerja (KSPSI) Pangkalpinang menetapkan upah minimum kota (UMK) berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.183.554. Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh dewan pengupahan Kota Pangkalpinang sejak Oktober-November 2007 terhadap berbagai responden.
“Itulah nilai final UMK yang kita hasilkan berdasarkan data-data survei yang dapat kami pertanggungjawabkan,” kata Yudho Marhoed, Sekretaris DPC KSPSI kepada Bangka Pos Group, Jumat (9/11).

Ia menegaskan untuk UMK 2008, DPC SPSI akan betul-betul memperjuangkan nilai UMK yang memang berangkat dari kebutuhan hidup layak bagu para pekerja. Survei yang dilakukan SPSI ini kata Yudho disebarkan kepada para pekerja dalam bentuk blanko. Blanko itu berisikan beberapa komponen kebutuhan hidup layak untuk pekerja dalam sebulan, berupa makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi.

“Hasil survei yang kita peroleh benar-benar dari pekerja-pekerja. Kepentingan kita di DPC ini adalah bagaimana memperjuangkan nilai UMK yang memang sudah menjadi perhitungan yang telah didapat oleh DPC,” ujar Yudho.

Dikatakannya, jika beberapa waktu lalu Disnaker mengumumkan UMK hasil survei mereka sekitar Rp 900 ribu lebih. Nilai itu menurut Yudho, sangat tidak realita. “Dan mereka pun mengakuinya. Karena nilai tersebut hanya rekaan saja. Karenanya kami berharap, Disnaker harus benar-benar menetapkan UMK ini berdasarkan kebutuhan ril,” katanya. Yudho menambahkan, jika Disnaker berpihak kepada pekerja, maka mereka harus mendukung nilai UMK 2008 untuk ditingkatkan di atas Rp 1 juta. “Nilai ini harus sama-sama kita perjuangkan,” imbuhnya.

Gelar Pertemuan

Sementara itu, menurut Syarifudin Almi, Koordinator Dewan Pengupahan, Sabtu (10/11) rencananya akan menggelar pertemuan membahas masalah UMK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang dan pihak terkait lainnya.

“Survei yang mereka (BPS) lakukan nantinya akan dibawa ke dewan pengupahan, selanjutnya untuk digodok
dengan data-data survei dari masing-masing serikat pekerja. Jadi dalam pertemuan hari ini akan dipertemukan antara lain dari DPC SPSI Kota Pangkalpinang, SPSI Reformasi, SPSI KJUB Peltim. Pertemuan ini diprediksi bakal alot apabila SPSI bertemu dengan pihak Apindo dan Kadin,” papar Syarifudin.

Wacana yang nanti bakal diperbincangkan adalah hasil survei antara BPS dan DPC SPSI Pangkalpinang. “Untuk sekarang ini hanya KSPSI Kota Pangkalpinang yang memiliki data sedangkan yang lain tidak memiliki data. Setelah dibanding-bandingkan, dari BPS ternyata terdapat perbedaan survei yang mereka lakukan dengan apa yang kita survei,”jelasnya.

Syarifudin mencontohkan, seperti halnya sewa kos. Survei BPS tidak sama dengan KSPSI. “Di zaman sekarang jelas tidak mungkin, untuk sewa kos menurut BPS hanya Rp 135.000 per bulan. Sedangkan menurut survei KSPSI harga rata-rata sewa kos di Pangkalpinang di atas Rp 300.000, itupun bangunannya semi permanen,” katanya.

Sementara ketika dikonfirmasi ulang, Minggu (11/11), Ketua DPC SPSI Pangkalpinang Wahidjon mengakui, hasil rapat, Sabtu (10/11) sudah disepakati. “Hasil rapat telah disepakati oleh unsur Kadin/Apindo, wewakili pengusaha dan DPC Konfederasi SPSI Kota Pangkalpinang mewakili pekerja. Disepakati upah minimum Kota Pangkalpinang sebesar Rp 1.183.000. Sesuai angka ril nilai survei DPC ke SPSI Kota Pangkalpinang,” kata Wahidjon.(h5)
Komentar untuk "UMK Pangkalpinang Rp 1,183 Juta "
Komentar Anda:
Salin karakter yang terlihat di kotak atas.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Breaking News TV
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort