Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedBangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
Etalase
Aturan Timah Pro Rakyat

edisi: 28/Dec/2008 wib
TANJUNGPANDAN, BANGKA POS–- Peraturan tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hendaknya berpihak kepada rakyat. Aturan tambang juga mengatur hak dan kewajiban para penambang, jaminan reklamasi, mitra tambang rakyat, smelter berbadan hukum hingga tata cara penjualan hasil tambang rakyat.
Demikian disampaikan Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Iskandar Hasan dalam seminar dan dialog interaktif tentang kepastian hukum tambang rakyat di Provinsi Babel di Gedung Nasional Tanjungpandan, Sabtu (27/12) kemarin.

“Perlu dibuat aturan yang berpihak kepada rakyat kecil. Sudahlah, rakyat ini jangan kita sakiti lagi. Toh, negara ini tidak merdeka kalau tidak ada perjuangan rakyat. Tapi ingat, kita ini negara hukum, yang salah tetap kita tindak sesuai hukum yang ada,” kata kapolda seraya menambahkan, konsep aturan tambang rakyat pernah dipaparkan diharapan Gubernur Babel belum lama ini.

Dihadapan ratusan pelaku tambang timah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang memenuhi ruang Gedung Nasional, kapolda menyatakan, Gubernur Babel menanggapi positif konsep aturan tambang tersebut. Kapolda lalu menyimpulkan, aturan tambang tersebut akan ‘diperhalus’ lagi.

Tujuan dibuatnya aturan tambang antara lain mencegah terjadinya penyelundupan timah, mengetahui berapa besar hasil produksi timah Babel, membenahi birokrasi perizinan tambang timah, mencegah meluasnya kerusakan alam akibat tambang tidak terkontrol, serta mencegah terjadinya kebocoran dana jaminan reklamasi lahan bekas tambang timah.

Aturan juga mempermudah birokrasi perizinan. Saat ini masyarakat penambang masih dibuat pusing dengan birokrasi perizinan tambang timah. Pada akhirnya para penambang tersebut terjebak dalam tambang ilegal.

Menurut kapolda, pihaknya pernah menanyakan berapa hasil produksi timah Babel kepada Gubernur Babel. Namun ternyata diketahui tidak ada angka pasti tentang hasil produksi timah tersebut. PT Timah pernah memaparkan produksi timah Malaysia mencapai 20 ribu ton/tahun. Tapi pada kenyatannya negara itu mampu mengekspor timah hingga 100 ribu ton/tahun.

“Pertanyaannya, dari mana Malaysia mendapatkan timah 80 ribu ton. Dari langit? Saya yakin dan percaya, pasti sebagian timahnya itu dari tanah air Indonesia, dari Bangka dan Belitung. Dari mana? Penyelundupan maupun perdagangan antar pulau dan sebagainya,” kata kapolda seraya mengajak masyarakat untuk bekerjasama memerangi penyelundupan timah.

Kapolda menambahkan, salah satu upaya untuk mengetahui berapa besar hasil timah, Polda Babel menempatkan personel pada sekitar 30 kapal isap yang beroperasi di Babel. Personel yang bertugas setiap hari membuat laporan hasil timah dari kapal isap tersebut.

Reklamasi

Permasalahan timah juga cukup pelik karena jumlah lahan bekas tambang yang sudah direklamasi juga tidak diketahui pasti. Termasuk mana lahan yang belum dan berapa sisa lahan yang direklamasi juga tidak diketahui pasti. Padahal setiap penambang diwajibkan menyetorkan dana jaminan reklamasi. Maka dalam aturan tambang nantinya akan dicantumkan dana jaminan reklamasi serta aturan untuk mencegah kebocoran dana jaminan reklamasi tersebut.

Soal reklmasi ini, saat ini di Pangkalpinang sedang diuji coba reklamasi lahan bekas tambang dengan tanaman singkong. Jika hasilnya baik, menurut rencana juga akan dilakukan pada lahan bekas tambang yang banyak tersebar di Babel.

Dalam aturan tambang rakyat juga diatur suatu cara agar penambang tidak dipusingkan dengan urusan perizinan. Maka perlu dibuat suatu wadah resmi berbadan hukum. Wadah tersebut membawahi 15 sampai 20 kelompok penambang, dalam satu kelompok terdiri beberapa penambang. Salah satu tugas wadah ini adalah untuk mengurus perizinan ke Dinas Pertambangan hingga ke bupati.

Hak dan kewajiban dalam aturan tambang tidak hanya bagi para penambang saja, tapi juga bagi mitra penambang termasuk smelter resmi berbadan hukum.

Kolektor-kolektor timah yang ada, menurut kapolda, tidak memiliki aturan yang jelas. Bahkan kolektor tidak memiliki kantor. Lantaran tidak ada aturan jelas itulah, kolektor dapat menekan harga timah kepada penambang.

Soal penjualan timah dari hasil tambang rakyat ini, menurut rencana akan dibuat aturan harga timah 60 sampai 65 persen dari harga timah di bursa London. Koran daerah diminta setiap hari menampilkan harga timah dunia agar penambang mengetahui pasti harga timah dunia. “Gejolak ekonomi global membuktikan bahwa ke depan kita jangan lagi tergantung kepada timah. Harus ada kegiatan ekonomi lainnya. Timah tidak bisa diperbaharui, suatu saat akan habis, meskipun kita tidak tahu kapan timah akan habis. Maka berarti harus ada kegiatan ekonomi lainnya. Jangan kita tidak ada timah, kita mati,” kata kapolda.

Kadin Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Belitung Toni Batu Bara dalam kesempatan itu mengajak para penambang untuk bertatap muka di Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Belitung untuk mengecek izin tambang apakah masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

Sedangkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Ubaidillah mengatakan, lahan tambang di Kabupaten Belitung tidak banyak lagi sebab banyak lahan tambang yang berbenturan dengan perkebunan dan pertanian.(h4)
Komentar untuk "Aturan Timah Pro Rakyat"
Komentar Anda:
Salin karakter yang terlihat di kotak atas.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Breaking News TV
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort