Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedBangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
Etalase
Andi Rozano Divonis Percobaan

edisi: 23/Dec/2008 wib
Hendra
TERTUNDUK - Terdakwa tindak pidana kasus korupsi Andi Rozano tertunduk saat majelis hakim memutuskan hukuman di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/12).
PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Andi Rozano. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara tipikor sewa ruko di Jalan Mayor Syafri Rachman dan Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang.
Sidang pembacaan amar putusan di PN Pangkalpinang, Senin (22/12) dipimpin Hakim Ketua Rosidin dibantu Hakim Anggota T Sirait dan Ernila. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Kusnendar.

Selain vonis percobaan, terdakwa yang tersangkut dua perkara tipikor lainnya ini, dikenakan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 8,5 juta.

Vonis satu tahun sama dengan tuntutan JPU Kusnendar. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar 43,5 juta. Namun dalam putusan majelis hakim menyatakan jumlah kerugian negara seperti dalam dakwaan dan tuntutan sebesar 43,5 juta tidak terbukti, yang terbukti hanya sebesar 8,5 juta saja.

Terdakwa dalam sidang kemarin hanya terdiam dan tertunduk mendengar putusan majelis. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menjawab singkat. “Saya pikir-pikir dulu, pak majelis,” ucap Andi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ditemui usai sidang, terdakwa Andi Rozano melalui penasehat hukumnya Ahmad Lehan kepada Bangka Pos Group menegaskan pihaknya masih memikirkan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

“Nanti terserah Andi saja. Saya akan bicarakan dulu dengan dia bagaimana jawaban nantinya,” ujar Ahmad Lehan.

Sama dengan terdakwa, JPU Kusnendar usai sidang menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan majelis, atau mengajukan banding. Yang jelas menurut Kusnendar bahwa terdakwa telah terbukti bersalah, sepertinya itu sudah cukup.

“Kita tunggulah jawabannya nanti satu minggu lagi, bagaimana ia mikirnya,” ujar Kusnendar.

Perkara Lain

Andi selain kasus tipikor sewa petak ruko di Jalan MS Rachman dan Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang, juga tersangkut dua kasus dugaan tipikor lainnya yaitu proyek pengadaan listrik di Gedung Hamidah dan gedung kantor Walikota Pangkalpinang, dan penghapusan aset Dinas Kebersihan dan Kebakaran Kota Pangkalpinang.

Dalam perkara pengadaan listrik tersebut, JPU Tri KD dan M Kurniawan dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Agung Dwi menyatakan bahwa terdakwa dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 (1) UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa yang saat ini menjabat Sekcam Tamansari dengan hukuman minimal satu tahun. Selain Andi, ada dua terdakwa lainnya tersangkut perkara ini yakni, Rizaldi dan Effendi. Rizaldi selaku kontraktor telah dituntut 1 tahun penjara, sedangkan Effendi sampai sidang tuntutan digelar belum dapat hadir karena masih dalam perjalanan ibadah haji.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi Rozano melalui penasehat hukumnya Ahmad Lehan menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan pembelaan. “Untuk Effendi kita tunggu dia pulang saja, tergantung majelis lah nanti bagaimana,” ujar Ahmad Lehan. (j1)
 
 Tiga Perkara Lainnya
1. Sewa dan kontrak ruko di Jl MS Rachman dan Jl Jenderal Sudirman           Pangkalpinang
lDituntut merugikan negara Rp 43,5 juta, tapi yang terbukti Rp 8,5 juta
* Tuntutan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta
*  Vonis 1 tahun penjara percobaan 2 tahun denda Rp 50 juta dan uang
  pengganti Rp 8,5 juta
2. Pengadaan listrik kantor Walikota dan Gedung Hamidah
* Tuntutan merugikan negara Rp 6.559.500.
* Dituntut minimal 1 tahun penjara
3. Penghapusan Aset Dinas Kebersihan dan Kebakaran Kota Pangkalpinang
* Tuntutan merugikan negara Rp 16.500.000
*  Masih dalam dakwaan

 Sumber: PN pangkalpinang (j1)

Komentar untuk "Andi Rozano Divonis Percobaan "
Komentar Anda:
Salin karakter yang terlihat di kotak atas.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Breaking News TV
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort