Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedBangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
Community News
PA Pangkalpinang Lakukan Pengantas Tugas
  •  Lantik Empat Pejabat Fungsional

edisi: 16/Feb/2010 wib
Bangka Pos/Agus N
Abubakar Ketua PA Pangkalpinang
PANGKALPINANG, BANGKAPOS -- Pengadilan Agama (PA) Pangkalpinang lakukan pengantas tugas terhadap pegawai PA Pangkalpinang yang akan bertugas di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Babel.
Selain itu, di hari yang sama PA Pangkalpinang juga melakukan pelantikan terhadap empat pejabat fungsinalnya yakni, HM Effendy mengisi jabatan Panitera Muda (Panmud), Helmawati dipercayakan Panitera Muda Hukum, dan Kepala Urusan Kepegawaian dijabat Darminah serta Kaur Umum Pengadilan Agama diisi Muhammad Rizal.
Ketua PA Pangkalpinang Abubakar mengatakan, pihaknya telah kehilangan pegawai terbaik. Aria Marlin saat ini bertugas di tempat yang bau yakni sebagai Kasub Bagian Kepegawaian PTA Babel.

“Saya hanya mengingatkan kepada Aria Marlin untuk terus meningkatkan prestasi di tempat kerja baru,” ujar Abubakar.

Menurut Abubakar, bila prestasi bagus di tempat baru, keluarga besar dari Pengadilan Agama Pangkalpinang tentunya akan ikut merasa bangga.
“Saya ucapkan terimas kasih atas pengabdiannya,” ungkap Abubakar.

Disisilain Panitera Sekretaris Padli mengemukakan, sejak tahun 2007 Aria Marlin bertugas di PA Pangkalpinang, untuk penegakan disiplin pegawai di lingkungan PA Pangkalpinang berjalan dengan baik.

“Dia tidak pandang bulu. Walaupun itu Ketua PA bila tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas tetap dibuat tanpa keterangan (TK),” ungkap Padli. (rya)



Komentar untuk "PA Pangkalpinang Lakukan Pengantas Tugas "
Komentar Anda:
Salin karakter yang terlihat di kotak atas.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Breaking News TV
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort