Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed
BangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
JAKARTA, BANGKA POS -- Menysul langkah bank sentral yang mempertahankan suku bunga acuan BI Rate tetap di level 6,5 persen, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti jejak tersebut dengan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan (SBP) dalam mata uang rupiah tetap di level 7 persen dan simpanan dalam valuta asing (valas) sebesar 2,75 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku untuk periode 15 Maret-14 Mei 2010 di bank umum.
Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana kepada wartawan usai Rapat Dewan Komisioner LPS di Jakarta, Selasa (10/3) mengatakan, untuk tingkat suku bunga wajar simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga tetap sebesar 10,25 persen.
Fajarprana menjelaskan, kebijakan mempertahankan suku bunga wajar LPS tersebut didasari beberapa pertimbangan.
Diantaranya, kondisi makro perekonomian Indonesia tidak mengalami banyak perubahan yang signifikan. Suku bunga acuan BI Rate yang juga tetap bertahan di level 6,5 persen sejak Agustus 2009 sampai dengan Maret 2010, dan perbedaan 50 basis poin dengan BI Rate masih dinilai rentang yang wajar. (Persda Network/aco)