Table './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failedTable './u5609_bapos_2007/tb_comments' is marked as crashed and last (automatic?) repair failed
BangkaPos.cetak :: Gerbang Informasi Kepulauan Bangka Belitung
JAKARTA, BANGKA POS - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan impor lima produk tertentu yakni garmen, alas kaki, makanan dan minuman, mainan anak-anak, serta barang elektronika. Aturan tersebut berlaku di seluruh pelabuhan di Indonesia kecuali lima pelabuhan yang diperbolehkan yakni pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar, dan/atau seluruh pelabuhan udara internasional.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady kepada Persda mengatakan, pemberlakuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 56/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
“Sejak kemarin berlaku Permendag pendisiplinan arus impor lima barang konsumsi tertentu melalui sistem penseleksian importir (IT) dan pelabuhan tertentu dengan berbagai pengecualian terbatas yang sifatnya non ordinary course of trade (bukan normal trade),” kata Edy, Jumat (2/1).
Menurut Edy kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran produksi bagi yang menggunakan barang-barang itu untuk kebutuhan produksi. “Kebijakan pendisiplinan arus impor dan ekspor barang ini untuk membenahi kepatuhan terhadap implementasi kebijakan,” katanya.
Apalagi, lanjut Edy, ada gejala-gejala port shopping (transaksi di pelabuhan) bagi ekspor barang- barang itu dari negara-negara lain ke negara-negara yang permintaannya menurun drastis karena krisis. “Nah pasar kita besar jadi harus jaga jangan sampai penyelundupan makin marak,” kata Edy. Namun, Edy mengatakan pasti ada review atas kebijakan tersebut. “Akan ada evaluasi. Sejauh mana memberikan manfaat bagi ekonomi dalam negeri di tengah krisis,” ujarnya. (Persda Network/aco)